Minggu, 27 Februari 2011

Batik Haji Mulai Diberlakukan Pada Tahun 2011


Dengan terbitnya surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor D/43 Tahun 2011 tentang Penetapan Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia, maka mulai musim haji tahun ini ditetapkannya seragam batik bagi jemaah haji Indonesia. Seragam ini berwarna hijau toska dengan motif batik berwarna ungu dan akan dipakai oleh jamaah haji pada saat keberangkatan dan kepulangan baik di Embarkasi maupun di Bandara, selama di Arab Saudi kecuali ketika melaksanakan umrah dan wukuf.
Motif batik ini memberikan gambaran tentang bersatunya kebudayaan Indonesia yang walupun berbeda-beda suku dan adat tetapi masih dalam kesatuan Republik Indonesia. Motif batik ini diambil dari ornamen-ornamen pulau-pulau besar yang ada di Indonesia seperti bunga Rafflesia dari Sumatera, Perisai dari Kalimantan, Lereng atau Parang dari Jawa dan tanaman rambat dari Indonesia bagian Timur. Gabungan dari keseluruhan ornamen ini merupakan perwujudan dari perwakilan budaya lokal Indonesia yang telah menjadi satu kesatuan dalam budaya nasional Indonesia.
Warna belakang yaitu warna hijau sebagai lambang dari jamrud Khatulistiwa yang telah menyatukan pulau-pulau di Indonesia menjadi satu kesatuan. Warna hijau juga merupakan warna Islam bagi bangsa-bangsa di dunia. Dan warna ugnu merupakan perlambang warna untuk masing-maisng ornamen dari pulau-pulau besar di Indonesia agar serasi dan enak dipandang.
Batik ini dipilih setelah melalui beberapa seleksi dan penjurian yang dilakukan tahun 2010 kemarin. Batik yang dipilih sebagai seragam jemaah haji ini, adalah hasil kreasi rancangan dari Tatik Firdaus, owner CV Firdaus Batik dari Kebun Jeruk, Jakarta. Perusahaan batik UKM ini menang setelah melalui proses penjurian dan terpilih dari 15 peserta UKM lainnya.
Untuk selanjutnya batik ini hanya bisa diproduksi oleh UKM-UKM sedangkan perusahaan besar tidak diperbolehkan untuk memproduksi batik haji. Ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan UKM-UKM yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar