Selasa, 15 Februari 2011

Pertemuan Antar Majelis Agama Untuk Menjaga Harmonisasi Umat


Menanggapi masalah kekerasan dan penistaan terhadap agama yang akhir-akhir ini terjadi, maka Kanwil Kementerian Agama melalui sub.bagian Humas yang menangani masalah Kerukunan Umat Beragama mengadakan pertemuan dengan para ketua Majelis Agama, Kepala Biro Kesra, Kepala Kesbang Pol dan Linmas Pemprov Bali, Ketua MUDP, Ketua FKUB, Kabid, Pembimas, dan Kepala Kamenag Kabupaten/Kota se-Bali di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali pada hari Jum’at 11 Februari 2011 bertempat di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
KaKanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dalam arahannya mengajak masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan jangan mudah terprovokasi terhadap hal yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama dan juga pertemuan ini diadakan untuk bersama-sama ikut menjaga keutuhannya pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 5 Maret 2011 yaitu bagaimana mengantisipasi jalannya pawai ogoh-ogoh sebagai suatu bentuk kreatifitas dan dan berjalan aman jangan sampai berubah menjadi anarkis. Sesuai dengan tema hari raya Nyepi tahun baru çaka 1933 yaitu “Dengan melaksanakan Catur Brata Nyepi Kita Wujudkan Kehidupan Yang Harmonis, Damai dan Sejahtera”.
Kemudian dalam pertemuan ini juga membahas perumusan seruan bersama yang sebelumnya dilakukan dialog dan diskusi bersama yang dipandu oleh Kasubbag Hukmas, IK & KUB I Nyoman Arya, S.Ag, M.PdH. Perwakilan dari ketua MUDP Provinsi Bali memaparkan bahwa sebenarnya kerukunan di Bali sudah ada sejak dahulu kala dan munculnya permasalahan yang mengaitkan agama disebabkan oleh kurangnya penghayatan terhadap konteks dari Bhineka Tunggal Ika yang terdapat dalam Pancasila. Oleh itu perlu kiranya negara melindungi dari Kebhinekaan tersebut.
Pembahasan mengenai kasus kekerasan dan penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini pun dibahas dalam pertemuan ini yang dikemukakan oleh perwakilan dari ketua FKUB Provinsi Bali bahwa diharapkan masyarakat tidak berkomentar mengenai kasus kekerasan dan penistaan agama dan yang mengeluarkan statement hanyalah dari Majelis agama yang membawahi agama tersebut dan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar tidak memperkeruh situasi yang sudah terjadi.
Selanjutnya setelah rumusan seruan bersama ini dihasilkan maka Kementerian Agama Provinsi Bali akan menyebar luaskan kepada masyarakat untuk dapat diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar