Selasa, 15 Februari 2011

Tanah Wakaf Produktif Sebagai Salah Satu Sumber Kesejahteraan Masyarakat


Salah satu tugas Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji yang berada di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali adalah menangani masalah perwakafan. Dan sampai dengan akhir tahun 2010 data tanah wakaf yang ada di Provinsi Bali berjumlah 1.237 lokasi.
Dari 1.237 lokasi pada akhir tahun 2010 terdapat beberapa tanah wakaf yang belum bersertifikasi yaitu sejumlah 146 lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten/kota yang berada di Bali. Dan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikasi telah di programkan bantuan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.
Persertifikatan tanah wakaf dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi aset umat dan juga mengurangi permasalahan yang ditimbulkan apabila tanah wakaf tidak disertifikasi. Hal ini bisa terjadi apabila nadzir selaku pengelola tanah wakaf tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya.
Agar tanah wakaf yang ada dapat didayagunakan atau tanah wakaf menjadi tanah wakaf produktif maka perlu dilakukan upaya-upaya agar keinginan tersebut tercapai. Diantaranya nadzir wakaf harus mempunyai data mengenai potensi tanah wakaf yang dikelolanya agar investasi yang telah dilakukan berdayaguna dan berhasilguna.
Dimana pengelolaan tanah wakaf antara satu dengan lainnya tidak bisa dikelola dengan cara yang sama. Contohnya tanah wakaf yang berada di pedesaan, perkotaan atau yang berada di tepi pantai tentu berbeda peruntukannya. Seorang nadzir wakaf harus mempunyai gambaran yang jelas mengenai usaha apa yang cocok didirikan dengan letak lokasi tanah wakaf yang dikelolanya sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungannya.
Salah satu contoh pengelolaan tanah wakaf yang berhasil yaitu tanah wakaf seluas 134 M2 berlokasi di Kabupaten Buleleng. Tanah wakaf yang telah disertifikasi tahun 2004 ini berada di pusat kota Buleleng yaitu di Jalan Patimura Kelurahan Kajanan Kabupaten Buleleng. Tanah wakaf ini dibangun satu unit rumah toko (ruko) berlantai dua yang disambung dengan enam unit kamar kost dibelakangnya. Hasil pemanfaatan ini digunakan antara lain untuk membayar honor guru dan keperluan pemeliharaan masjid agung jami’Singaraja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar