Minggu, 30 Januari 2011

Pembinaan Disiplin Pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali

Wujud dari upaya peningkatan kualitas dari pegawai Kementerian Agama, maka pada hari Sabtu, 29 Januari 2011, bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dengan mengundang seluruh Kabid, Pembimas, Kasi, Kasubbag dan pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan disiplin pegawai. Tidak hanya itu peserta juga berasal dari Balai Diklat Keagamaan Denpasar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Bali.
Hadir dalam pembinaan ini sebagai undangan yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, Rektor IHDN dan Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI yaitu Bapak Dr.H.Mahsusi.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Drs. IGAK Suthayasa, M.Si yang menyampaikan bahwa melalui disiplin maka pegawai akan mampu melakukan pelayanan prima sehingga akan meningkatkan kualitas baik kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas kerukunan umat beragama.
Setelah itu pemaparan mengenai disiplin pegawai dan sosialisai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Bapak H. Mahsusi. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan target dari menteri agama tahun 2011 yaitu adalah mewujudkan status Kementerian Agama menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Beliau juga memaparkan alasan dari dipilihnya tema dalan HAB ke 65 Kementerian Agama yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di lingkungan Kementerian Agama bahwa tema ini diangkat untuk mendukung dari reformasi birokrasi.
Adapaun tujuan dari reformasi birokrasi mencakup tiga hal yaitu mengefektifkan struktur organisasi yang telah selama ini. Kedua yaitu tata kelola yang berkaitan dengan sistem operasional dari kelembagaan dan yang ketiga yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia dimana apakah sumber daya manusia yang memenuhi formasi dalam setiap penerimaan pegawai telah memenuhi kulifikasi yang diharapkan dan apakah telah sesuai dengan penempatan yang sesuai dan tepat.
Poin-poin penting inilah yang disampaikan bahwa betapa pentingnya disiplin untuk meningkatkan kualitas bukan hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Maksudnya adalah dengan disiplin dalam menerapkan aturan dalam penerimaan pegawai maka kita mampu memperoleh SDM yang memiliki kualifikasi yang tepat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan dari Kementerian Agama kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar